Polri Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Riza Chalid. (Foto; Suara/Ist)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga memasuki babak baru. Polri resmi menerbitkan Red Notice Interpol terhadap tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC), yang selama ini diduga berada di luar negeri.

Dengan status buronan internasional tersebut, pengejaran terhadap Riza Chalid kini melibatkan jaringan kepolisian global di 196 negara anggota Interpol. Langkah ini menjadi sinyal keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu tersangka kasus yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya strategis negara.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa keberadaan Riza Chalid telah teridentifikasi di sebuah negara. Namun, lokasi detail tidak diungkap demi kepentingan operasi penangkapan.

“Subjek Interpol Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan. Kami pun sudah menjalin kontak di sana,” ujar Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Untung menegaskan, Polri telah mengerahkan personel ke negara yang diyakini menjadi tempat persembunyian Riza Chalid.

“Untuk subjek MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik lokasinya, tetapi kami sudah tahu dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,” jelasnya.

Menurut Untung, pihak kepolisian tidak khawatir tersangka akan melarikan diri lebih jauh, mengingat identitas Riza Chalid telah disebarkan secara resmi ke seluruh jaringan Interpol.

“Proses penangkapan sedang kami kerjakan dan koordinasikan. Kami tidak tinggal diam dan terus menindaklanjuti Red Notice tersebut,” tegasnya.

Red Notice terhadap Riza Chalid sendiri baru terbit pada 23 Januari 2026, meski permohonan telah diajukan Kejaksaan Agung sejak September 2025. Keterlambatan ini disebabkan perbedaan sistem hukum dan persepsi tindak pidana korupsi antara Indonesia dan sejumlah negara lain.

“Ada perbedaan sistem dalam melihat persoalan korupsi antara negara kita dengan negara lain. Kami harus mengomunikasikan bahwa tindak pidana korupsi di tanah air dibuktikan dengan adanya kerugian negara, sehingga asesmen kasus MRC ini membutuhkan waktu lebih panjang,” pungkas Untung.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses