Polri Ungkap Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 214 Kontainer Disita

Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim saat menggelar konfrensi pers / Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus besar penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers, Sabtu (8/11/2025), dipimpin langsung oleh DIRTIPIDTER Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, , didampingi AKBP Ade Zamrah, dan AKBP Andi Purwanto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar.

Penangkapan DPO di Pekanbaru: Dalang Penjualan Batu Bara Ilegal

Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap tersangka MH di Pekanbaru, Riau. MH diketahui merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga menjadi dalang penjualan batu bara ilegal dari kawasan Tahura Bukit Soeharto.

“CV. WU memang memiliki IUP aktif hingga 2029, tetapi perusahaan tersebut belum memiliki RKAB. Artinya, izin itu hanya dijadikan kedok untuk melegalkan batu bara hasil tambang ilegal,” tegas Brigjen Irhamni.

Modus operandi yang digunakan cukup canggih. Batu bara hasil tambang ilegal dibeli dan kemudian disamarkan menggunakan dokumen resmi IUP milik perusahaan legal, sehingga seolah-olah batu bara tersebut berasal dari tambang sah.

Polri Sita 214 Kontainer dan 6.000 Ton Batu Bara

Dari hasil penyidikan, penyidik menyita 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. Selain itu, ditemukan pula tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran atas nama tersangka MH.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pengangkutan dan penjualan batu bara ilegal yang terorganisir, dengan melibatkan perusahaan yang memiliki izin aktif sebagai tameng.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, tersangka AS dikenakan Pasal 159 undang-undang yang sama, karena terbukti menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar terkait aktivitas pertambangan.

Lindungi Kawasan Konservasi

Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menjarah sumber daya alam secara ilegal, apalagi di kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal. Kami akan menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Kaltim tahun 2025, sekaligus menegaskan komitmen Bareskrim Polri dan Polda Kaltim dalam memberantas tambang ilegal dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses