Polsek Balikpapan Barat Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Satu Tersangka Diamankan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda empat (R4) dengan nilai kerugian mencapai Rp86 juta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh warga ke Polsek Balikpapan Barat melalui Laporan Polisi Nomor LP/2025 tertanggal 5 Oktober 2025, sekitar pukul 21.11 WITA. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian mobil tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Pelaku yang berinisial BCN alias C (30), warga Jalan Klamono G, Gang Samosir No. 439 RT 28, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, diduga mencuri satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik yang saat itu terparkir di halaman Koramil Balikpapan Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik,
- 1 lembar STNK kendaraan,
- 1 buah kunci kontak mobil,
- serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap barang miliknya, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan kondisi kendaraan terkunci dan, bila memungkinkan, berada di area yang terpantau CCTV. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan ke polisi agar bisa cepat ditangani,” ujar Ipda Sangidun.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan kemungkinan adanya jaringan atau kasus serupa di wilayah Balikpapan Barat.***
BACA JUGA
