Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pengedar Sabu, Kantongi Dua Paket
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Tidak ada kompromi bagi kejahatan narkoba. Polsek Balikpapan Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Seorang pria berinisial BM (23) ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SE, MM, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, yang menegaskan komitmen penuh jajaran Polresta dalam memerangi peredaran narkoba di seluruh wilayah kota.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Penangkapan BM bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Tim Buser Reskrim Polsek Balikpapan Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 Wita di pinggir Jalan LKMD, RT 05, Kelurahan Batu Ampar.
“Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,59 gram yang disimpan di saku jaket sebelah kiri,” terang Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, SH.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 2 paket sabu dalam plastik bening (bruto 0,59 gram)
- 1 pipet kaca dan sedotan
- 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam, nopol KT 6895 VC
Pelaku BM diketahui merupakan warga Samboja, Kab. Kutai Kartanegara. Ia belum bekerja dan berstatus lajang.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara yang cukup berat.
BACA JUGA
