Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Korban Alami Cacat Permanen

Pelaku berinisial A alias A bin L.A (27).

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat. Yang melibatkan senjata tajam dan menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, dalam keterangan persnya pada Minggu (1/6/2025) didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun dan Kanit Reskrim Iptu Iskandara, SH, menjelaskan kronologi kejadian berdasar laporan masyarakat.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP…/V/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 29 Mei 2025, terkait dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa terjadi pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 20.30 WITA di ruang tamu dan halaman rumah korban yang beralamat di Jalan Telaga Mas, Gang Bambu IV, RT 04, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Pelaku berinisial A alias A bin L.A (27), warga Jalan Mulawarman, Sepinggan, Balikpapan Selatan, yang diketahui masih berstatus mahasiswa, mendatangi rumah korban NA (23) tanpa basa-basi. Tanpa peringatan, pelaku langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke arah kepala korban.

Korban Alami Luka Sayatan

Korban yang saat itu berada di ruang tamu, berusaha melindungi diri dengan menangkis serangan menggunakan kedua tangannya. Akibatnya, korban mengalami dua luka sayatan di kepala sepanjang 4 cm. Serta luka parah di kedua tangan hingga jari-jari nyaris putus.

“Korban sempat terpojok dan berusaha melindungi diri. Beruntung warga sekitar segera datang dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKP Abu Sangit.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Berdasarkan keterangan pelapor, yakni Lamahing (30), seorang buruh harian lepas yang juga warga Sepinggan, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan bersama piket fungsi dan penjagaan yang tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WITA langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang sepanjang 80 cm lengkap dengan sarungnya.

“Pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami motif dari tindak pidana penganiayaan ini,” tambah Kanit Reskrim Iptu Iskandara, SH.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1995. Tentang kepemilikan senjata tajam, dan terancam hukuman penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak mengambil tindakan kekerasan.

“Kami mengimbau agar masyarakat menyelesaikan masalah secara damai dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila mengalami tekanan atau permasalahan pribadi. Polresta Balikpapan juga menyediakan layanan konseling psikologis. Hubungi kami melalui 110 untuk bantuan cepat,” ujar Ipda Sangidun.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses