Polsek Balikpapan Timur Ungkap Dugaan Kelalaian Penyebab Kebakaran Angkot di Lamaru
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran akibat kelalaian yang terjadi di kawasan Jalan Mulawarman, Gang Prancis, RT 30, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol SuMarlik, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil gerak cepat dan kesigapan Unit Reskrim dalam menangani laporan warga. “Kasus ini segera mendapat titik terang berkat kesigapan personel kami di lapangan,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan satu orang terduga pelaku berinisial RS, seorang sopir angkot kelahiran Jeneponto tahun 1980 yang berdomisili di Jl. Mulawarman Gang Prancis, RT 30, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Pelaku beragama Islam dan berlatar belakang pendidikan hingga kelas V SD.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Sabtu pagi (27/7), saat RS membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite senilai Rp 300.000 di SPBU Damai, Balikpapan Selatan. BBM tersebut sebagian diisikan ke tangki mobil dan sebagian disimpan dalam jeriken yang diletakkan di dalam kendaraan.
Sekitar pukul 17.30 WITA, saat RS pulang dan melintasi polisi tidur di Gang Prancis, jeriken tersebut terguling dan isinya tumpah, merembes ke bagian mesin mobil dan memicu percikan api. RS sempat berusaha memadamkan api, namun api justru membesar dan membakar sebagian kendaraan lain yang berada di dekatnya.
Peristiwa ini juga menyebabkan seorang anak perempuan, keponakan dari warga sekitar bernama Sdri Adijah (9 tahun), mengalami luka bakar di bagian kaki dan langsung dilarikan ke RS Medika untuk penanganan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit mobil angkot nomor 07 warna hijau, nopol KT 1894 KU
- 1 jeriken warna putih bekas BBM pertalite
- 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna merah tanpa nomor polisi yang ikut terdampak kebakaran
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang tindak pidana kebakaran akibat kelalaian, yang menimbulkan kerugian materiil dan membahayakan keselamatan orang lain.
Imbauan Kepolisian
Menanggapi kasus ini, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lalai dalam aktivitas sehari-hari, terutama yang berhubungan dengan bahan mudah terbakar.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menjalankan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau kecelakaan lainnya. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas,” tegas Ipda Sangidun.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
