Polsek Balikpapan Utara Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jajaran Polsek Balikpapan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap dua kasus kriminal menonjol, yakni peredaran obat keras tanpa izin dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Balikpapan Utara, Jumat (13/6), hadir Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun dan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Purba, serta sejumlah awak media.
Pengedar Pil Dobel L Ditangkap di Balikpapan Barat
Pengungkapan pertama terkait penyalahgunaan obat keras jenis dobel L, dengan tersangka berinisial A. Tersangka diamankan pada 24 Mei 2025 di Jalan Al Falah No. 44 RT 33, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 59 butir pil dobel L, yang termasuk obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter,” ungkap Ipda Purba.
BACA JUGA :
Tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Hasil Curian Diamankan
Sementara itu, kasus kedua menyangkut pencurian kendaraan bermotor, dengan dua tersangka berinisial A.H dan S. Aksi mereka terjadi di Jalan Soekarno-Hatta KM 7, RT 37 No. 81, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, pada tanggal yang sama, 24 Mei 2025.
“Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga hasil curian,” ujar Ipda Sangidun.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Ketiga pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” tegas Ipda Sangidun.
BACA JUGA

