BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pihak Polsek Balikpapan Selatan dalam beberapa hari ini berhasil mengungkap dan menangani sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibeberapa lokasi di Kota Balikpapan. 

Hal ini disampaikan Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Agung Nursapto saat menyampaikan rilis dihadapan sejumlah awak media, Kamis (2/5/2022).

Kasus pertama curanmor yang terjadi pada Rabu (2/3/2022) lalu di kawasan Jalan Mukmin Faisal RT 17 Kelurahan Sepinggan,  satu unit sepeda motor Yamaha Mio berhasil dibawa kabur pencuri dengan menggunakan kunci T. 

“Untuk kasus yang pertama barang bukti motor sudah kami temukan disamping BSCC Dome tanpa adanya plat nomot, sedangkan untuk tersangka masih dalam proses lidik,” ujar Agung Nursapto. 

Adapun kasus kedua pencurian sepeda motor Yamaha Lexy yang terjadi di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi RT 2 Kelurahan Damai Bahagia pada 19 Januari 2022 lalu. Yang mana untuk tersangka SA (35) berhasil diamankan petugas. 

“Sama dengan kasus pertama tersangka SA ini menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah,” kata Agung. 

Kasus ketiga juga masih curanmor yang terjadi di Komplek Bank Duta RT 33 Damai Bahagia, pada 2 Februari 2022 lalu satu unit motor Honda berhasil dibawa kabur pencuri yang menggunakan kunci T. 

“Untuk yang kasus ketiga tersangkanya ada dua yakni SA (35) dan Z (29),  dimana tersangka SA ini orang yang sama melakukan aksi curanmor yang terjadi di Jalan Marsma Iswahyudi,” akunya. 

Yang terakhir kasus keempat juga curanmor yang terjadi di Jalan Danau Toba RT 91 Gunung Bahagia pada 15 April 2022 lalu, dengan tersangka RS (23) warga Baru Ulu. 

Dimana tersangka RS berhasil membawa kabur Motor Yamaha Aerox yang terparkir di teras rumah korban. 

“Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Karena keberatan, kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Balikpapan Selatan,” ungkap Agung.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Selatan bergerak melakukan penyelidikan. Dan berhasil menemukan tersangka berikut dengan barang bukti motor curiannya.

“Tersangka diamankan di rumahnya kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Barang bukti juga diamankan, karena pengakuannya motor itu untuk keperluan pribadi,” ucap Agung.

Tersangka kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengn Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version