Polsek Kembang Janggut Kukar Tangkap Mahasiswa Pencuri Genset KUA, Terancam 7 Tahun Penjara
KUKAR, Inibalikpapan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, berhasil meringkus pelaku pencurian mesin genset milik Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Pelaku berinisial BH (26), warga Desa Kembang Janggut yang berstatus mahasiswa, diamankan bersama barang bukti pada Sabtu (13/7/2025).
Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku masuk ke area kantor melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci, kemudian membawa kabur genset merk PIE MULTIPRO warna biru-hitam.
“Kami menerima laporan dari seorang ASN KUA pada 12 Juli 2025. Tim Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata AKP Pujito dalam keterangan resminya, Minggu (13/7/2025).
Barang Bukti Diamankan, Saksi Diperiksa
Genset hasil curian yang nilainya jutaan rupiah ditemukan dalam kondisi utuh. Dari hasil penyelidikan, pelaku BH diduga kuat bertindak sendiri. Polisi juga telah memeriksa dua saksi dari lingkungan sekitar untuk menguatkan alat bukti.
BH kini ditahan di Mapolsek Kembang Janggut dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Polisi Apresiasi Warga dan Imbau Waspada Kamtibmas
Polsek Kembang Janggut mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi dan membantu kelancaran proses pengungkapan kasus.
“Kami terus memperkuat patroli dan mempercepat respons terhadap setiap laporan dari warga. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutup AKP Pujito./Polda Kaltim
BACA JUGA
