Polsek Kota Bangun Kukar Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 28 Paket Sabu

Barang bukti yang diamankan / Polda Kaltim

TENGGARONG, Inibalikpapan.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan hasil. Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (35), warga Desa Loleng, pada Sabtu (20/9/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita 28 paket sabu dengan total berat 9,4 gram.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar area penimbangan buah sawit, Desa Loleng. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun segera bergerak melakukan penyelidikan.

Kronologi Penangkapan

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria di sebuah pondok yang kemudian diketahui sebagai SY. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkus rokok berisi puluhan paket sabu.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor
  • kunci kontak
  • 1 ponsel
  • STNK
  • uang tunai lebih dari Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Polisi Apresiasi Peran Masyarakat

Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Hermawan, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu aparat dalam pengungkapan kasus ini.

“Partisipasi warga sangat penting. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses