Polsek Long Bagun Tangkap Dua Pengedar Sabu di Rumah Kos Mahakam Ulu
MAHAKAM ULU, Inibalikpapan.com – Jajaran Polsek Long Bagun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.
Dua orang pria berinisial N (32) dan MA (29) berhasil ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Kampung Long Bagun Ilir, Kamis (19/9/2025) malam.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menemukan empat paket sabu seberat bruto 0,84 gram yang disembunyikan di dalam kamar kos.
Kapolsek Long Bagun Ipda Moch. Munir menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), dua pipet kaca, sendok takar dari sedotan, dan satu buah korek api.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Long Bagun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan disaksikan langsung oleh dua warga setempat dan dua personel kepolisian sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Ipda Munir menegaskan komitmen pihaknya untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba di Mahakam Ulu. “Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Upaya ini merupakan komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. / Polda Kaltim
BACA JUGA
