SAMBOJA,Inibalikpapan.com – Kasus Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsididi Jalan  Balikpapan  Handil.

Penangkapan tersebut  dipimpin Kapolsek Samboja AKP Yusuf, Kamis (8/9/2022) dinihari.

Dalam penjelasanya tersangka KU mengambilSolar di SPBU yang ada di Samboja dengan menggunakan kartu sesuai apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Namun ia menyalahgunakannya  dengan menimbun Solar bersubsidi.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar kartu tersangka KU diblokir,” katanya, Jumat (9/9/2022).

Polisi mengamankan barang bukti berupa Solar sebanyak 365 Liter yang siap untuk dijual kembali dengan harga diatas yang telah ditentukan Pemerintah.

‘Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ke 9 UURI No.11Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UURI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

AKP Yusuf juga menghimbau agar masyarakat jangan pernah berbuat atau mencari cara untuk membeli BBM subsidi kemudian dijual lagi dengan harga diluar yang ditentukan dengan modus menggunakan kartu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version