Polsek Sangatta Utara Bekuk Pengedar Sabu 50,71 Gram

Polsek Sangatta Utara / dok Polda

SANGATTA, Inibalikpapan.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kutai Timur (Kutim) kembali membuahkan hasil. Polsek Sangatta Utara berhasil menggulung seorang terduga pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 50,71 gram, dalam operasi penindakan awal pekan ini.

Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus menegaskan penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat.

Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan permukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, timbangan digital, dan berbagai perlengkapan transaksi. Pelaku tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolsek Sangatta Utara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah tersangka terhubung dengan jaringan peredaran narkoba lainnya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sangatta Utara,” tegas Kapolsek.

Iptu Alan Firdaus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga membuka jalan bagi pengungkapan kasus ini.

“Kerja sama polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana narkotika. Ia terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polsek Sangatta Utara tidak akan memberikan celah bagi para pengedar narkoba di wilayah Kutai Timur. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses