BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasilmengamankan tiga orang dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Semayang Balikpapan AKP Abu Sangit mengatakan, tersangka pertama yang diamankan insial AM pada 26 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 WITA di Kelurahan Margasari

“Kami mendapatkan infromasi dari masyarakat, kemudian kami amankan tersangka di jalan Pandansari Kelurahan Margasari Balikpapan Barat depan hotel Kharisma insial AM,” ujar Abu Sangit dalam konfrensi pers.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan  2 paket sabu seberat 2,97 gram, satu potong baju lengan panjang dan handphone. “Tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika,” ujarnya

Kemudian dari kasus tersebut, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang dengan insial A dan MA di Gang Sahabat Kelurahan Klandasan Ilir sekitar pukul 14.00 WITA.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu plastik bening sabu, satu set alat isap,  satu unit timbangan digital dan dua unit handphone. Satu bendol plastik klip, dan uang tunai Rp 4.553.000.

Para tersangka dikenakan Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan dengan mencapai Rp 5 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version