Polsek Sungai Kujang Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Samarinda berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolresta, Selasa (8/7/2025). Ia menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari laporan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.
“Petugas mencurigai seorang pria di atas sepeda motor di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Loa Bakung. Saat dihampiri, pelaku mencoba kabur namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan,” terang Kapolresta.
Dua Lokasi, Satu Jaringan
Tersangka pertama berinisial AJ (40), warga Kecamatan Palaran, diamankan dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Palaran.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan, yang berujung pada penangkapan tersangka kedua berinisial AB (42) di rumahnya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran.
“Dari dua pelaku ini, total sabu yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau di atas 1 kilogram sabu,” tegas Kapolresta.
Kapolresta Hendri Umar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, yang dinilai sigap dan tepat dalam menindak lanjuti informasi lapangan serta melakukan penangkapan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Samarinda. Terima kasih kepada Kapolsek Sungai Kunjang dan seluruh tim atas kinerja luar biasa dalam pengungkapan kasus ini,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Mati
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar./Polda Kaltim
BACA JUGA
