Polsek Sungai Pinang Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk dalam Waktu Singkat

Dua pelaku yang diamankan / Polda Kaltim
Dua pelaku yang diamankan / Polda Kaltim

SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, berhasil diungkap cepat oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Dua pelaku berinisial ND (28) dan SR (26) kini telah diamankan hanya dalam waktu tiga hari pasca kejadian yang terjadi Rabu (7/5/2025).

Korban, seorang karyawan swasta berinisial RY (20), diketahui meninggalkan motor Yamaha Mio Gear miliknya di parkiran bengkel variasi tanpa mengunci stang, membuka celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku ND mendorong motor korban ke lokasi sepi dengan dibantu SR yang mengendarai Honda Scoopy biru sebagai pengawal. Mereka lalu berusaha menghilangkan identitas kendaraan,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.

Setelah menerima laporan keesokan harinya, tim Reskrim bergerak cepat. Bermodal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap ND pada Kamis malam (10/7/2025) pukul 21.00 WITA di Jalan Batu Cermin. Tak butuh waktu lama, SR dibekuk dua jam kemudian di Jalan Wahid Hasyim 2 Gang Buntu.

Barang Bukti Diamankan, Honda Scoopy Jadi Daftar Pencarian

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti:

  • 1 unit Yamaha Mio Gear milik korban
  • Sepasang kaca spion, plat nomor, dan helm merah
  • Sebuah celana panjang
  • Dikeluarkan Daftar Pencarian Barang (DPB) untuk Honda Scoopy biru milik pelaku yang digunakan saat beraksi

“Kami tidak mentoleransi tindak kriminal di wilayah hukum kami. Terima kasih kepada warga yang proaktif memberikan informasi,” tegas AKP Aksarudin.

Abaikan Kunci Stang, Motor Raib Seketika

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini mendekam di Rutan Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan kendaraan pribadi, terutama dengan mengunci stang dan memarkir di lokasi aman. / Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses