BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Satpol PP Kota Balikpapan gencar melaksanakan pendataan keberadaan Pom Mini.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan,Boedi Liliono mengatakan, berdasarkan pendataan ulang yang dilakukan pihaknya, keberadaan Pom Mini yang ada saat ini di Kota Baliopapan bertambah 3 kali lipat menjadi total 310.

“Memang ada kenaikan dari dulu hanya 100 an Pom mini kini sudah mencapai 310 Pom mini di Kota Balikpapan,” ujar Boedi Liliono saat dikonfirmasi Inibalikpapan.com, Selasa (20/6/2023).

Boedi menambahkan,pihaknya sudah menggencarkan sosialisasi kepada pemilik Pom Mini sudah dilakukan sejak tahun 2018, karena larangan penjualan BBM eceran sebenarnya sudah diatur sejak tahun 2000 (Perda No 31 Tahun 2000), hanya bentuknya penjualannya saja yang sekarang berubah, dulu dengan botol-botol sekarang dengan mesin (pom mini).

“Dulu untuk memudahkan petugas dalam pengawasan, Satpol PP memang menempelkan sticker, namun karena disalah artikan oleh beberapa pihak maka pemberian sticker dihentikan,” akunya.

“Pada intinya semua penjualan BBM eceran dengan menggunakan mesin Pom mini dalam pengawasan,” sambungnya.

Lanjut Boedi, dari data yang ada beberapa pom mini ada yang terletak di damija (daerah milik jalan), beberapa mepet dengan trotoar tapi tidak persis di atas trotoar.

“Untuk langkah selanjutnya pihaknya sedang menyusun rencana penyikapan terhadap Pom Mini tersebut Bersama dengan OPD dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

“Bagaimana bentuk penyikapannya ditunggu saja. yang jelas penjualan BBM secara eceran menggunakan Pom Mini melanggar Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version