BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com—Pemerintah kota menilai penjualan BBM melalui Pom mini sama dengan penjualan BBM dengan botolan. Karena keduanya tidak diatur dalam payung hukum. Apalagi jika dikaitkan dengan kelayakan keamanan. Karena itu sah saja jika pihak terkait seperti Pol PP melakukan penertiban.

Sejumlah titik di Balikpapan mulai ramai adanya pom mini layaknya SPBU adanya angka digital dan selang nozzle. Hanya saja harga jual jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Disamping itu, penempatan pom mini juga bersebelahan dengan rumah atau warung kios yang tidak aman.

Kabag Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade mengatakan jika dinyatakan melanggar Perda karena keberadaan illegal, penertiban merupakan hal yang wajar.

Menurutnya keberadaan Pom mini  juga tidak melalui proses sesuai aturan yang ada. Sehingga keamanannya tidak terjamin.

“Safety-nya itu belum sesuai standar, karena kami belum tahu merek apa yang digunakan masyarakat untuk alat-alat mengoperasikan pom tersebut. Kami tidak mungkin melakukan pengecekan secara langsung, karena memang ilegal dan bukan ranah bagian hukum,” tegasnya belum lama ini.

Untuk melakukan penertiban dan penindakan, Daud menambahkan, itu merupakan kewenangan Satpol PP. “Bagian hukum akan mendukung. Penertiban itu ranahnya Satpol PP selama OPD terkait, Disdag, bilang pom mini ilegal,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version