Ponton Besar Dilarang Melintas di Bawah Jembatan Mahulu Samarinda, Diawasi Ketat

Satpol PP Kaltim memasang spanduk larangan melintas di bawah jembatan Mahulu Samarinda / Pemprov
Satpol PP Kaltim memasang spanduk larangan melintas di bawah jembatan Mahulu Samarinda / Pemprov

SAMARINDA, inibalikpapan.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim memperketat pengawasan di sekitar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) menyusul insiden kapal ponton bermuatan batu bara menabrak pilar jembatan beberapa waktu lalu.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga keselamatan pelayaran sekaligus melindungi infrastruktur strategis daerah.

Sebagai langkah pengamanan awal, Satpol PP Kaltim memasang spanduk larangan melintas di bawah jembatan. Spanduk tersebut berisi larangan bagi kapal atau ponton dengan muatan di atas 200 feet, mengingat pengaman fender Jembatan Mahulu mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas instansi, yang melibatkan KSOP, Polairud, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, serta unsur pengamanan lainnya.

“Sebagai upaya pencegahan kerusakan infrastruktur dan menjaga keselamatan Jembatan Mahulu dari risiko benturan kapal atau tongkang bermuatan besar, dipandang perlu pemasangan media informasi berupa spanduk larangan melintas bagi kapal dengan muatan di atas 200 feet,” ujar Munawwar dalam keterangan tertulis

Pengawasan Sungai Diperketat

Menurut Munawwar, kondisi pilar jembatan yang mengalami pengelupasan beton membuat aktivitas pelayaran bermuatan besar sangat berisiko. Karena itu, pengawasan akan diperketat melalui patroli lapangan serta pemantauan jalur Sungai Mahakam.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya akan diserahkan kepada KSOP dan Polairud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu Lintas Kendaraan Belum Ditutup Total

Sementara itu, lalu lintas kendaraan di atas Jembatan Mahulu belum ditutup secara total. Namun, pembatasan kendaraan berat mulai diterapkan sambil menunggu hasil pemeriksaan teknis dari Dinas PUPR.

Apabila hasil pemeriksaan merekomendasikan penutupan atau pembatasan lebih lanjut, jalur alternatif seperti Jembatan Mahakam I akan disiapkan untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.

Pemprov Kaltim mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama serta menjaga keamanan infrastruktur vital di Sungai Mahakam. / Pemprov

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses