Potensi CSR Perusahaan Tambang di Kaltim Capai Rp6 Triliun per Tahun
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) menegaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar kompensasi sosial. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
“CSR bukan sekadar kompensasi, ini wajib. Ini adalah amanah sosial perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Gubernur Harum saat menerima audiensi Dewan Pengawas Baznas Kaltim di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (16/10/2025).
Gubernur Harum menekankan agar dana CSR dioptimalkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti air bersih, sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan rumah layak huni.
Ia juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim siap berkolaborasi dengan Baznas, Kejaksaan Tinggi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pengelolaan dana CSR berjalan transparan dan akuntabel.
“Dana CSR bisa diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dasar masyarakat. Pengelolaannya harus tepat sasaran dan terukur,” ujar Harum.
Tegaskan Nilai Kewajaran Kontribusi CSR Perusahaan Tambang
Dalam kesempatan itu, Gubernur Harum juga menyebutkan standar nilai kepatutan kontribusi CSR bagi perusahaan tambang:
- Produksi di atas 1 juta metrik ton per tahun: Rp5.000 – Rp10.000 per ton.
- Produksi 100.000 – 1 juta metrik ton per tahun: Rp3.000 – Rp5.000 per ton.
- Produksi di bawah 100.000 metrik ton per tahun: Rp1.000 – Rp3.000 per ton.
Dengan skema tersebut, potensi dana CSR dari sektor industri dan pertambangan di Kaltim diperkirakan mencapai Rp6 triliun per tahun.
“Setiap perusahaan wajib melaporkan kegiatan CSR-nya kepada pemerintah setiap enam bulan sekali. Kami yakin Baznas mampu mengoptimalkan potensi dana CSR sebesar Rp6 triliun ini,” tegas Gubernur Harum.
Baznas Siap Kelola Dana CSR secara Profesional dan Digital
Wakil Ketua Baznas Kaltim, Badrus Syamsi, mengungkapkan pihaknya telah melakukan studi tiru ke Kalimantan Barat yang telah menerapkan sistem digitalisasi dan pembentukan lembaga khusus pengelola CSR.
“Perolehan zakat dan infak Baznas Kaltim sudah mencapai Rp16,3 miliar dari target Rp22 miliar. Namun dana CSR perusahaan sejauh ini belum masuk,” jelas Badrus Syamsi, didampingi Dr. H. Abdurrahman AR dan Achmad Suparno.
Sinergi Pemerintah, Baznas, dan Dunia Usaha untuk Kaltim Sejahtera
Gubernur Harum menegaskan kembali bahwa pengelolaan dana CSR harus berbasis kolaborasi lintas sektor, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh Kaltim.
“CSR adalah wujud nyata tanggung jawab perusahaan kepada rakyat. Dengan tata kelola yang transparan dan melibatkan Baznas, dana itu bisa menjadi kekuatan besar untuk menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekda Prov Kaltim Sri Wahyuni, Kadis Kominfo M. Faisal, Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, Syahriah Mas’ud, dan Damayanti, serta Dirut PT Silok Digital Media Kalbar Firman. / Pemprov
BACA JUGA
