Potret Buram Jurnalis Perempuan di Lampung: Gaji di Bawah UMP, Minim Ruang Laktasi, hingga Ancaman Pelecehan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

BANDAR LAMPUNG, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung merilis hasil pemetaan mengejutkan terkait kondisi kerja jurnalis perempuan di Provinsi Lampung. Survei yang dilakukan pada pengujung 2025 ini mengungkap fakta pahit: mulai dari upah yang tidak layak hingga tingginya angka diskriminasi di lapangan.

Data ini menjadi rapor merah bagi perusahaan media dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan pekerja perempuan.

Krisis Kesejahteraan: 40% Gaji di Bawah Standar

Meskipun mayoritas responden (57,4%) merupakan karyawan tetap, hal tersebut tidak menjamin kesejahteraan finansial yang memadai. Survei mencatat:

  • 38,3% jurnalis perempuan mengaku tidak menerima gaji rutin bulanan.
  • 40,4% responden menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.
  • Tunjangan minim: Fasilitas uang makan, transportasi, dan telekomunikasi umumnya tidak tersedia bagi mereka.

Beban kerja pun tergolong berat, di mana 29,8% jurnalis bekerja lebih dari 50 jam per minggu, melampaui batas normal waktu kerja pada umumnya.

Lingkungan Kerja yang Belum “Ramah Perempuan”

Infrastruktur pendukung bagi jurnalis perempuan yang sudah berkeluarga masih sangat minim. AJI menemukan bahwa:

  • Hanya 25,5% kantor media yang menyediakan ruang laktasi.
  • Hanya 2,1% yang memiliki tempat penitipan anak.
  • Hak cuti haid serta cuti khusus perempuan masih sangat jarang diberikan oleh perusahaan.

Darurat Kekerasan Seksual dan Kesehatan Mental

Aspek keamanan menjadi sorotan paling tajam dalam survei ini. Dunia jurnalistik di Lampung ternyata masih menyimpan ruang gelap bagi perempuan:

  • 23,4% jurnalis perempuan pernah mengalami pelecehan seksual (verbal, fisik, maupun daring).
  • 44,7% responden pernah mengalami diskriminasi saat bertugas.
  • 63,8% responden mengaku sering merasa cemas atau takut saat meliput isu sensitif.

“Upah layak, perlindungan sosial, serta mekanisme penanganan kekerasan seksual harus menjadi standar, bukan pilihan,” tegas Tuti Nurkhomariyah, Koordinator Bidang Gender AJI Bandar Lampung, Kamis (13/2/2026).

Desakan Reformasi Kebijakan Media

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa hasil survei ini harus menjadi tamparan bagi perusahaan media. Menurutnya, lingkungan kerja yang aman dan setara adalah syarat mutlak untuk menjaga kualitas demokrasi.

“Perusahaan media wajib memastikan kebijakan internal yang berperspektif gender. Kami di AJI akan terus membuka ruang advokasi bagi jurnalis yang mengalami kekerasan,” ujar Dian.

Selain perlindungan, jurnalis perempuan juga menuntut peningkatan kapasitas, terutama dalam pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) dalam jurnalistik (31,9%) dan pelatihan kepemimpinan (27,7%).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses