BALIKPAPAN, INibalikpapan.com — Pemkot Balikpapan dipastikan tidak memperpanjang surat edaran soal wajib Swab bagi pendatang non KTP Kaltim ke Balipapan yang berakhir Juni 2020 ini.

Namun bukan berarti pendatang yang masuk ke Kaltim bebas karena kota Balikpapan kini bersandar pada edaran Gubernur bahwa mereka yang masuk Kaltim baik pendatang maupun warga Kaltim wajib mengantongi hasil PCR/swab bebas covid-19.

Aturan gubernur Kaltim ini berlaku sejak Pertengahan Juni lalu. Surat edaran gubernur di nilai lebih kuat sehingga pemkot Balikpapan cukup mengacu pada edaran gubernur Kaltim.

“Edaran gubernur lebih kuat kan bapak (walikota) sudah bilang. Kita malah minta ayo dong gubernur  ini power suratnya  dimana, yang jaga aja nggak ada,” tandas Kepala DKK Andi Sri Juliarty, (30/6/2020).

Selama ini pengawasan di pintu Kaltim seperti Balikpapan hanya yang mengawasi petugas dari Balikpapan bersama intansi vertical seperti KKP, otoritas bandara, pengelola bandara.

Diketahui sejak jalur penerbangan di buka pada awal Mei lalu jumlah kasus positif meningkat 82 persen dari luar Kaltim. “Sebelumnya kan hanya 12 persen dari luar penambahannya tapi sejak dibuka pada Mei jadi 82 persen,”ungkapnya.

Selain itu tran kasus penyebarancovid-19 berdasarkan pekerjaan  setelah lebaran dan pembukaan bandara banyak didominasi pekerja migas dan batu bara,disusul swasta, ibu rumah tangga, ABK, pemuka agama, santri dan mahasiswa, anggota TNI/Polri, pensiunan, perusahaan elektrik, ASN, telekomunikasi dan cargo, driver, guru, konsultan dan siswa.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version