BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah diminta menyiapkan roadmap yang jelas untuk kesiapan transisi dari pandemi menuju endemic, pasca pencabutan PPKM.

Seperti diketahui, akhir tahun 2022 Presiden Joko Widodo mencabut status PPKM. Keputusan itu tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022.  

“Lewat pencabutan PPKM, masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan,” ujarnya dikutip dari laman DPR.

“Namun, meski status PPKM dicabut, status endemi dan status bencana nasional non alam masih berlaku,”

Dia juga meminta Pemerintah untuk lebih detail menjelaskan yang diperbolehkan setelah pencabutan PPKM dan apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.

“Publik perlu diberikan pemahaman yang utuh. Di satu sisi kita bersyukur masyarakat bisa melakukan bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal,” ujarnya

“Di sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional non alam juga belum dihentikan,”

Aturan itu yakni wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut. Imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas Covid-19 masih berjalan dan sebagainya.

“Artinya perlu penjelasan yang lengkap tentang apa saja hal-hal yang diperbolehkan usai status PPKM dicabut dan yang masih dilarang karena Pandemi belum selesai. Ingat PPKM selesai bukan berarti Pandemi juga selesai,” tandas Kurniasih. (ann/aha)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version