BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi telah menyatakan, Balikpapan memenuhi syarat diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti di Jawa dan Bali. Jika melihat angka kasus covid-19.

Balikpapan telah memenuhi parameter diterapkannya PPKM yakni tingkat kesembuhan pasien covid-19 dibawah nasional yakni hanya 79,3 persen. Sedangkan nasional diatas 80 persen. Angka kematian mencapai 4,2 persen dan nasional 4 persen.

Kemudian ruang ICU dan ruang isolasi di rumah sakit telah diatas rata-rata 100 persen. Sedangkan nasional ruang ICU 70 persen dan ruang isolasi 90 persen. Kondisi yang membuat Rizal menyatakan akan melakukan pembatasan.

Rizal menegaskan, jika telah diterapkan PPKM maka akan kembali diberlakukan jam malam. Pegawai instasi Pemerintah maupun swasta menerapkan wprk from home (WFH). “WFH ditingkatkan, kemudian ada jam malamnya,” ujarnya

Warga yang makan di rumah makan maupun restauran dibatasi jamnya. Lebih banyak akan melayani take away. “Kemudian jam buka rumah makan di warung makan dan restauran waktunya tidak panjang. Banyak take away-nya,” ujarnya.

Tempat hiburan maupun pariwisata ditutup sementara. Begitupun dilarang menggelar resepsi pernikahan. “Kemudian tempat hiburan pariwisata kita setop dulu, resepsinya kita tunda dulu, nikahnya boleh,” ujarnya.

Rizal mengakui, diterapkannya PPKM tentu akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Namun angka penularan kasus covid-19 harus dihentikkan. Dia menyatakan, tinggal melakukan koordinasi untuk menerapkan PPKM.

“Tentu kan masyarakat sudah merasa longgor tiba-tiba diperketat lagi pasti bereaksi. Tapi kalau tidak angkanya naik terus ini,” ujarnya

“Saya rasa pasti dilakukan pembatasan cuma kita perlu koordinasi dengan melihat yang dilakukan di Jawa Bali.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version