BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melanjutkan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II. Karena jumlah kasus positif harian yang masih sangat tinggi rata-rata 100-200 kasus.

Saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan tengah menyusun draft ketentuan pembatasan aktifitas khususnya dilingkungan perkantoran maupun lingkungan pemukiman warga. Karena tingginya klaster perusahaan maupun keluarga.

“Di perkampungan pergerakan orang dibatasi, misalnya jangan keluar dulu, jam-jam tertentu. Supaya tidak terjadi penularan,” ujar Wali kota Rizal Effendi dalam Konfrensi Pers, Selasa (26/01).

Nantinya bakal ada tim gabungan yang mengawasi penerapan PPKM dilingkungan perkantoran maupun lingkungan pemukiman. Khususnya pasien terkonfirmasi positif dengan riwayat orang tanpa gejala (OTG) yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Kemudian mendeteksi nanti kita berikan data ini ada keluarga yang terkonfirmasi positif, maka pengawasan terhadap yang OTG juga penting,” ujarnya

Soal kemungkinan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha, termasuk pedagang pada penerapan PPKM jilid II Rizal menyatakan, masih dalam evaluasi. “Kita lagi evaluasi, apakah kelonggaran atau tetap. Nanti kita evaluasi,” ujarnya.

“Jadi kita masih mengevaluasi mana yang harus dilakukan (pengetatan), supaya ada perubahan. Kan tanggal 29 berakhir (PPKM), nanti kita umumkan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version