BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Selasa (05/10/2021), Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Balikpapan pun merspon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 3358 /PEM.

Surat tersebut tentang Pelaksanaan PPKM Levet 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid di wilayah Kota Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan klemudian melakukan bebetrapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :

Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Dapat beroperasi 100% dari kapasitas.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.  

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan, maka unit kegiatan yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Batas jam operasional pukul 21.00 Wita

Apotek dan toko obat – Dapat beroperasi 100% dari kapasitas.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Batas jam operasional pukul 21.00 Wita.

Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan Rumah Sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI.

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dapat buka selama 24 jam

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version