BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Selasa (05/10/2021), Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Balikpapan pun merspon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 3358 /PEM.

Surat tersebut tentang Pelaksanaan PPKM Levet 2 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid di wilayah Kota Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan klemudian melakukan bebetrapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut :

Kegiatan Pusat Belanja/ MALL/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok.

Diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas maksimal;

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Pengelola mempersiapkan atau berupaya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Batas jam operasional pukul 21.00 Wita

Kegiatan Konstruksi

Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengindari kerumunan;

Dapat beroperasi 100% sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuk jam operasional dan kapasitas dalam Surat Edaran ini.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version