BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan mengelaurkan Surat Edaran Nomor 440/1644/SEKRT tentang Pelaksaan PPKM Level 1 mulai hari ini hingga 1 Agustus 2022.

Surat Edaran tersebut ada beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat, mulai dari kegiatan belajar mengajar, perkantoran, sektor esensial dan non esensial, makan dan minum di tempat umum.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mall, pertokoan, pasar tradisional, bioskop, konstruksi dan industri, tempat ibadah, tempat wisata, fasilitas umum, termasuk olahraga maupun tempat hiburan malam.

Berbagai kegiatan seni dan budaya, kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang, resepsi pernikahan, dalam moda transportasi, wahana permainan anak hingga fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif COVID-19, wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari, dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantina mandiri selama 14 hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR.

Surat Edaran ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah )Sekda) Kota Balikpapan yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Muhaimin pada hari ini 5 Juli 2022.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version