Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Biro Setpres RI)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Di antara perusahaan yang izinnya dicabut terdapat PT Agincourt Resources, perusahaan tambang emas yang terafiliasi dengan PT Astra International, PT Toba Pulp Lestari Tbk, serta PT North Sumatra Hydro Energy. Sebelumnya, sejumlah perusahaan tersebut juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai gugatan mencapai Rp4,8 triliun.

Kebijakan pencabutan izin diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), usai rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Lebih dari 1 Juta Hektare Konsesi Dicabut

Dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di kawasan yang selama ini menjadi sorotan karena tingginya tingkat konflik lahan dan kerusakan lingkungan.

Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengungkapkan capaian Satgas PKH selama satu tahun terakhir sejak dibentuk.

“Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menerbitkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan,” ujar Prasetyo.

Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, pemerintah memutuskan sebagian besar dikembalikan untuk fungsi ekologis dan konservasi.

“Dari 4,09 juta hektare lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH, kata Prasetyo, sebesar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia.”

Langkah ini mencakup kawasan strategis nasional yang selama ini mengalami tekanan lingkungan berat.”Termasuk di dalamnya yang seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” jelasnya.

Dibentuk Lewat Perpres Era Prabowo

Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto sekitar dua bulan setelah pelantikannya. Satgas ini memiliki mandat melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari penataan ulang tata kelola sumber daya alam nasional, sekaligus upaya memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem, keanekaragaman hayati, dan kepentingan publik jangka panjang.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses