Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Sah dalam Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk lepas dari jerat hukum berakhir buntu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (13/10/2025), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sah menurut hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” tegas hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook, tetap melekat dan sah secara hukum. Artinya, penyidikan yang dilakukan Kejagung akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Kejagung: Penetapan Tersangka Sah, Penyidikan Jalan Terus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan PN Jakarta Selatan tersebut memperkuat langkah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Anang,
Anang memastikan, penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Nadiem dan Tim Hukum Nilai Penetapan Cacat Hukum
Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hotman Paris Hutapea, Nadiem meminta hakim membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung.
Dalam sidang praperadilan pada Jumat (3/10/2025), tim hukum menilai proses hukum terhadap Nadiem cacat formil karena yang bersangkutan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan dan penahanan.
“Kejaksaan terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus menahan klien kami,” ujar Hotman dalam persidangan.
Namun argumentasi tersebut tidak diterima hakim. Majelis menyimpulkan, prosedur penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dan UU Tipikor.
Kasus Berawal dari Pengadaan Chromebook
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejagung menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam perencanaan pengadaan perangkat TIK berbasis Google Chromebook tahun 2020.
Padahal, proyek pengadaan tersebut belum resmi dimulai saat kebijakan penggunaan produk Google sudah diarahkan oleh Nadiem selaku menteri.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapat Dukungan Tokoh Publik
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, 12 tokoh publik sempat mengajukan pendapat hukum (amicus curiae) untuk mendukung Nadiem. Mereka antara lain mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, dan pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.
Meski demikian, pandangan tersebut tidak memengaruhi keputusan hakim.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan ditolaknya praperadilan, Nadiem Makarim resmi tetap berstatus tersangka. Kejagung kini memiliki ruang lebih luas untuk memperdalam penyidikan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah itu.
BACA JUGA
