Preman Berkedok Ormas di Balikpapan Ditangkap, Modusnya Bawa Proposal Sambil Minta Uang
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan menangkap seorang pelaku pemerasan yang mengaku anggota organisasi masyarakat (ormas). Pelaku berinisial MR (30), warga Penajam Paser Utara, terciduk oleh Unit Jatanras yang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto.
“Pelaku kami amankan karena melakukan pemerasan terhadap pedagang. Mengaku dari salah satu ormas dan meminta sejumlah uang,” ujar Kompol Beny saat konferensi pers pada Senin (16/6/2025).
Tersangka memeras seorang pedagang buah berinisial AH (44) di kawasan Jl. Letjen S. Parman RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Kejadian berlangsung pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.
Pelaku mendatangi lapak korban dan meminta uang dengan alasan untuk pembangunan posko ormas. Ia membawa proposal serta mengenakan atribut organisasi guna meyakinkan korbannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju mirip seragam ormas, peci, celana pendek, satu bundel coklat berisi proposal, dan satu unit motor Honda Genio,
Sementara itu, polisi menjerat MR dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menyelesaikan berkas perkara agar segera bisa disidangkan,” kata Ipda Sangidun.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami aksi serupa.***
BACA JUGA
