Presiden Cabut Izin Puluhan Perusahaan Perusak Lingkungan, Sawit Watch: Tanah Harus Dikembalikan ke Rakyat
BOGOR, inibalikpapan.com — Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menuai sorotan dari organisasi masyarakat sipil Sawit Watch.
Sawit Watch menilai pencabutan izin tersebut baru langkah awal, dan tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif tanpa tindak lanjut yang berpihak pada rakyat dan lingkungan.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut keputusan itu perlu diikuti audit menyeluruh serta penegakan hukum terhadap korporasi pelanggar.
“Meskipun kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah sebagai respons cepat atas bencana ekologis yang terjadi, kami memandang bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal, bukan solusi akhir,” ujar Surambo dalam keterangan resmi, Rabu (21/1/2026).
Dinilai Langgar Prinsip Kelestarian Lingkungan
Surambo menegaskan, pencabutan izin merupakan bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Namun, menurutnya, pencabutan izin saja tidak cukup tanpa tanggung jawab hukum dan pemulihan ekosistem.
“Pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Namun, pencabutan izin saja tidak cukup. Pemerintah harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi serta pemberian sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar perusahaan tidak bisa lepas tangan hanya dengan kehilangan izin.
“Perusahaan tidak boleh lepas tangan hanya dengan kehilangan izin; mereka harus membiayai pemulihan ekosistem yang rusak,” lanjut Surambo.
Konsesi Ratusan Ribu Hektare, Krisis Tata Kelola Struktural
Berdasarkan analisis awal Sawit Watch, pencabutan izin menyasar penguasaan kawasan hutan dalam skala sangat besar. Lima perusahaan pemegang PBPH dengan luasan konsesi terbesar yang dicabut izinnya antara lain:
- PT Sumatera Riang Lestari: ±217.559 hektare
- PT Toba Pulp Lestari Tbk: ±168.042 hektare
- PT Gunung Raya Utama Timber: ±107.006 hektare
- PT Aceh Nusa Indrapuri: ±97.769 hektare
- PT Teluk Nauli: ±83.294 hektare
Menurut Sawit Watch, fakta ini menunjukkan persoalan yang dihadapi bukan kasus insidental, melainkan krisis tata kelola struktural yang berdampak luas pada ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Waspada Pola Lama: Ganti Nama, Tetap Korporasi
Sawit Watch mengingatkan risiko terbesar dari pencabutan izin ini adalah lahan hanya berpindah tangan ke korporasi lain dengan nama baru.
“Kekhawatiran terbesar kami adalah lahan bekas pencabutan izin ini akan segera diserahkan kembali kepada korporasi besar lain atau ‘pemain lama’ dengan nama baru. Ini adalah pola lama yang harus diputuskan,” kata Surambo.
Ia menegaskan lahan bekas izin harus dibekukan sementara dari aktivitas korporasi.
“Lahan yang izinnya dicabut harus dibekukan (status quo) dari aktivitas korporasi hingga audit lingkungan dan sosial selesai dilakukan,” ujarnya.
Dorong Redistribusi Lahan ke Rakyat dan Masyarakat Adat
Sawit Watch mendesak agar lahan bekas pencabutan izin diprioritaskan untuk masyarakat adat, komunitas lokal, serta petani sawit kecil yang selama ini terpinggirkan.
“Tanah harus dikembalikan ke rakyat sebagai subjek utama pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar eksploitasi objek. Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus segera diterapkan di lokasi-lokasi pencabutan izin tersebut,” tegas Surambo.
Selain isu lingkungan dan agraria, Sawit Watch juga menyoroti dampak pencabutan izin terhadap buruh. Spesialis buruh Sawit Watch, Zidane, mengingatkan potensi PHK massal tanpa pemenuhan hak pekerja.
“Pencabutan izin seringkali berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa pesangon,” ujarnya.
Ia menegaskan negara harus hadir melindungi hak buruh. “Pemerintah harus memastikan bahwa aset perusahaan yang disita atau dicabut izinnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan memenuhi hak-hak normatif buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Jangan sampai buruh menjadi korban ganda: korban bencana alam dan korban kebijakan,” kata Zidane.
Menutup pernyataannya, Surambo menegaskan pencabutan izin ini memvalidasi kritik masyarakat sipil selama ini terhadap investasi yang merusak lingkungan.
“Kami mendesak Pemerintahan Prabowo untuk tidak berhenti di sini. Lakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, dan berikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah kepada petani dan masyarakat adat/lokal, bukan kepada korporasi baru,” pungkasnya.***
BACA JUGA
