BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo  akan melarang penjualan rokok eceran atau Batangan. Hal itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang tengah disusun.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presuden Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Presiden Jokowi mengatakan, sejumlah negara telah melarang penjualan rokok eceran. Aturan itu termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 202

Dimana mengacu pada Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Termasuk juga diatur penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, rancangan peraturan pemerintah juga mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” ucapnya.

Mantan Menteri Kesehatan sekaligus Ketua Badan Yayasan Kemitraan Indonesia Sehat (YKIS), Dr Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH mnyambutb baik rencana larangan jual eceran rokok.

Dia menuturkan, aturan itu akan mengurangiatau mencegah anak-anak menjadi perokok karena bisa menyebabkan berbagai penyakit.

“Kalau saya itu benar dilakukan karena anak-anak bisa beli rokok sebatang-sebatang dan bisa meracuni anak-anak. Bisa menyebabkan penyakit kanker, paru paru, saya sudah lihat macam-macam infeksi di mulut kerongkongan saluran pernapasan. Dan itu sangat mahal pengobatannya,” saat diwawancarai, Selasa (27/12/2022).

Tidak hanya itu, menurut Dr. Nafsiah, rokok juga menjadi jalur anak-anak menuju NAPZA dan bisa menimbulkan penyakit HIV/AIDS. Oleh sebab itu, pembatasan rokok ini sangat berguna mengurangi munculnya berbagai penyakit tersebut.

“Rokok itu kan bisa jadi pintu terbukanya NAPZA. Kadang-kadang mereka tidak puas dengan merokok, mereka lari ke drugs, yang parah kalau drugsnya narkoba suntik yang dipakainya alatnya sama,” jelas Dr. Nafsiah.

Dr. Nafsiah mengaku, wacana pelarangan rokok ini sebenarnya sudah direncanakan dari zaman dulu. Namun, pelaksanaannya belum diterapkan.

“Wacana penarikan rokok itu sudah dari zaman saya kalau gak salah itu di PP 61 atau 60 saya lupa dan sudah lama supaya anak-anak tidak diperbolehkan beli rokok meskipun atas nama bapaknya,” sambungnya.

Dengan adanya wacana aturan ini juga masih bisa berisiko anak-anak akan patungan agar membeli secara bungkusan. Oleh sebab itu, menurut Dr. Nafsiah, edukasi sangat penting bagi masyarakat kalau rokok itu berbahaya.

“Anak-anak tapi sekarang emang beli rokok bisa patungan, untuk itu kita harus mengedukasi masyarakat bahwa rokok itu ngasih racun,” pungkasnya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version