BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo disebut akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Karena, putusan MK bersifat mengikat dan harus dilaksanakan, Dimana putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun saat ini menjadi lima tahun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi. Seperi diketaui masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir pada 18 Desember mendatang,

“Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum,” kata Ghufron dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Seperti diketahui, Gufron sebelumnya mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Gugatan itu kemudian dikabulkan KPK

“Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 Undang-Undang MK menyatakan bahwa, ‘Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum’,” kata Ghufron.

“Itu artinya, sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK Nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru, mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah lima tahun,”

Dia pun meminta kepada publik untuk menghentikan perdebatan saol putusan MK tersebut.”Mari kita tutup perdebatan ini, dan kami berharap, mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ghufron.

“Mari kita tutup perdebatan ini, dan kami berharap, mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version