BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga penerima Surat Kepemilikan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diminta tidak menelantarkan lahan.

Pesan itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA di Obyek Wisata Hutan Bambu Karang Joang, Balikpapan Utara, Kaltim.

Pasalnya, lahan yang diberikan tersebut merupakan lahan – lahan cukup produktif. Sehingga harus benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan

“Titipan saya hanya itu,” ujar Presiden Jokowi, Rabu (22/02/2023).

Presiden Jokowi didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan disejumlah provinsi lainnya melalui sambungan video. Di Kota Balikpapan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA diserahkan kepada 10  perwakilan

SK Perhutanan Sosial dan TORA diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Samihim, Masyarakat Hukum Adat Dayak Seberuang, serta perwakilan petani Kaltim, Kalteng, Kaltara dan Kalsel

Presiden menyatakan bahwa dalam serah terima hari ini sedikitnya diserahkan 514 SK Perhutanan Sosial, 19 SK Hutan Adat, dan 46 SK TORA.

“SK Perhutanan Sosial yang diserahterimakan pada hari ini berjumlah 514 SK untuk 59 ribu KK dan seluas lahan 321 ribu hektare. Kemudian diserahkan 19 SK Hutan Adat seluas 77 ribu hektare, dan SK TORA 46 SK,” ujarnya

Sementara itu, Perwakilan Warga  Dayak seberuang desa riam batu kalbar, Muntai mengatakan, masyarakat adatnya menerima sk perhutanan sosial dengan skema hutan adat seluas 4006 ha.

“Kami sampaikan terima kasih kepada bapak Presiden dan Menteri KLHK karena saat ini Hutan Adat kamu sudah diakui, kami akan mendapatkan sebaik mungkin,” ucapnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version