BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Jokowi Widodo resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang terseret kasus suap.

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayan. Dia mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangi surat keputusan pemberhentikan sementara Firli Bahuri.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Presiden Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Keppres ditandatangi setelah tiba di Jakarta.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat malam, 24 November 2023, setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mencekal Ketua KPK Firli Bahuri bepergian keluar negeri. Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat.

Dalam kasus itu penyidik memiliki bukti dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar. Firli juga telah dicekal berpergian ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat pencekalan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version