Presiden Prabowo Berikan Tunjangan Rp30 Juta/Bulan untuk Dokter di Daerah Terpencil dan Perbatasan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahap awal untuk 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang mengalami kekurangan tenaga medis.
“Ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap para dokter yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas,” ujar Hasan Nasbi, dikutip dari Info Publik.
Fokus Wilayah Prioritas dan Kesenjangan Layanan
Penetapan wilayah penerima tunjangan akan mempertimbangkan berbagai kriteria, antara lain:
- Ketimpangan distribusi tenaga medis
- Tingkat keterpencilan wilayah
- Perlunya intervensi afirmatif pemerintah pusat
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pemerataan layanan dasar, khususnya sektor kesehatan, sesuai visi Asta Cita poin 4 dan 5 pemerintahan Prabowo–Gibran.
Tunjangan Tambahan dan Pengembangan Karier Dokter
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa kebijakan ini tak hanya soal insentif finansial, tetapi juga komitmen pemerintah dalam menjaga pengembangan profesionalisme dokter di daerah.
“Dokter yang dikirim ke pelosok tidak boleh diabaikan. Mereka harus tetap mendapatkan pelatihan, pendidikan, dan pembinaan karier,” tegas Menkes Budi.
Tunjangan Rp30,01 juta/bulan ini bersifat tambahan, di luar gaji pokok dan tunjangan lain dalam sistem kepegawaian nasional. Pemerintah pusat juga mendorong peran aktif pemda dalam menyediakan tempat tinggal, transportasi, logistik, hingga jaminan keamanan.
Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan nyata negara kepada tenaga medis di garis depan, terutama mereka yang bertugas di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Pemerintah berharap insentif ini akan menjadi motivasi sekaligus solusi struktural atas ketimpangan distribusi dokter di seluruh Indonesia. /Info Publik.
BACA JUGA
