Presiden Prabowo Didesak Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Pasca Putusan MK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil.
Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang secara tegas melarang polisi aktif mengemban jabatan di luar institusi kepolisian.
Benny menegaskan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.
“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kami berharap beliau segera menarik dan mengembalikan anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga,” ujar Benny, dikutip inibalikpapan
Polisi Harus Pilih: Pensiun atau Kembali ke Institusi
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai, para anggota Polri yang saat ini mengisi jabatan sipil perlu diberikan dua pilihan sesuai putusan MK: mengundurkan diri (pensiun dini) atau kembali ke organisasi induknya.
MK dalam putusannya memastikan Kapolri tidak bisa lagi menugaskan polisi aktif untuk mengisi posisi jabatan sipil. Norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri dianggap sudah jelas: anggota kepolisian hanya dapat menjabat di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.
MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.
“Indonesia Bukan Negara Polisi”
Benny kembali menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh mendominasi jabatan strategis di luar ranah kerjanya.
“Ingat, polisi bukan pemegang kekuasaan negara ini. Indonesia bukan negara polisi,” tegas legislator dari Dapil NTT I itu.
Menurutnya, keputusan MK memperkuat prinsip rule of law, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk membangun pemerintahan yang kekuasaannya dibatasi oleh hukum, bukan semata dijalankan atas nama hukum.
Dorong Kepatuhan Putusan MK Lain
Benny juga mendorong Presiden Prabowo mematuhi putusan MK lainnya, termasuk larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri.
“Termasuk putusan MK soal larangan wakil menteri menjadi komisaris BUMN. Itu juga harus dipatuhi,” ujarnya.
Pernyataannya merujuk pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menyoroti pengangkatan sejumlah wakil menteri menjadi komisaris BUMN, meski sebelumnya MK telah melarang rangkap jabatan tersebut. Putusan ini juga telah diakomodasi dalam UU BUMN yang baru. / DPR
BACA JUGA
