Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Cabut IUP Tambang di Hutan Lindung dalam Satu Minggu

Presiden Prabowo instruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) evaluasi menyeluruh izin usaha pertambangan (IUP) pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah Putih, seluruh pejabat Eselon I kementerian/lembaga, serta Direktur Utama BUMN di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Prabowo instruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) evaluasi menyeluruh izin usaha pertambangan (IUP) pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah Putih, seluruh pejabat Eselon I kementerian/lembaga, serta Direktur Utama BUMN di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah drastis untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam nasional. Dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026), Kepala Negara memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah.

Instruksi ini secara khusus menyasar ratusan izin tambang yang terindikasi merambah kawasan hutan lindung, hutan konservasi, hingga taman nasional.

“Tidak Ada Waktu untuk Kasihan”

Presiden menegaskan bahwa dirinya telah menerima laporan mengenai adanya ratusan IUP yang tidak jelas statusnya namun beroperasi di area hutan yang seharusnya dilindungi. Tanpa kompromi, ia memerintahkan pencabutan izin bagi mereka yang melanggar aturan.

“Kalau enggak jelas, cabut semua itu, IUP, IUP cabut semua itu. Kita sudah enggak ada waktu untuk terlalu kasihan, enggak ada kasihan sekarang,” tegas Presiden Prabowo di hadapan jajaran Kabinet Merah Putih dan pimpinan BUMN.

Deadline Satu Minggu untuk Menteri ESDM

Tak main-main, Presiden menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat bagi Menteri ESDM. Bahlil Lahadalia diminta melaporkan hasil evaluasi menyeluruh tersebut dalam kurun waktu satu pekan.

“Satu minggu. Kita cabut semua IUP. Prinsip-prinsip yang enggak beres kita cabut, harus di tangan negara dan kita bisa nanti memperkuat institusi-institusi kita,” imbuhnya.

Demi Kepentingan Nasional dan Perlindungan Alam

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan kepentingan nasional sekaligus upaya nyata melindungi ekosistem hutan Indonesia dari praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab. Presiden menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam strategis tidak boleh lagi dikuasai oleh kepentingan kelompok atau individu tertentu.

“Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” pungkas Kepala Negara. (BPMI Setpres)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses