Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN Luwu Utara yang Sempat Dipecat
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya sempat dipecat sebagai ASN dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air, Kamis (13/11/2025), usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangan persnya.
Menurut Dasco, proses penyampaian aspirasi masyarakat hingga akhirnya keputusan itu dikeluarkan berlangsung secara berjenjang—dimulai dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.
“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru. Semoga menjadi berkah,” tambahnya.
Koordinasi Intensif Pemerintah dan DPR
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan, keputusan Presiden merupakan hasil dari koordinasi intensif selama satu pekan terakhir, menindaklanjuti permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.
“Kami menerima permohonan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui DPRD dan DPR RI. Selama satu minggu kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Akhirnya beliau menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” kata Prasetyo.
Bentuk Penghargaan bagi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Prasetyo menegaskan, langkah Presiden Prabowo ini merupakan bukti nyata penghargaan negara terhadap dedikasi para guru, yang disebutnya sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi.
“Guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika yang terjadi, pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan rehabilitasi tersebut diharapkan membawa rasa keadilan bagi kedua guru, masyarakat, dan dunia pendidikan secara luas. “Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan, bukan hanya bagi guru di Luwu Utara, tetapi juga bagi dunia pendidikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (BPMI Setpres)
BACA JUGA
