Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP, Begini Penjelasannya
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero): Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
Pengumuman disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Aspirasi Publik Ditindaklanjuti dengan Kajian Hukum Mendalam
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat sejak perkara ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024. Aspirasi itu kemudian dikaji secara hukum oleh Komisi Hukum DPR.
“Hasil kajian hukum tersebut kami sampaikan kepada pemerintah terkait perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst,” jelas Dasco.
Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.
Pemerintah: Keputusan Diambil Melalui Kajian Menyeluruh
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan telaah komprehensif sebelum rehabilitasi diputuskan.
“Semua kasus yang menjadi perhatian publik kami kaji secara menyeluruh, termasuk pendapat para pakar hukum,” kata Prasetyo.
Menurutnya, setelah permohonan rehabilitasi dari DPR masuk, Menteri Hukum menyampaikan pertimbangan resmi kepada Presiden sebelum keputusan ditetapkan.
“Berdasarkan permohonan tersebut, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan telah membubuhkan tanda tangan pada sore hari ini,” jelasnya.
Ia memastikan langkah berikutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Rehabilitasi sebagai Komitmen Keadilan
Pemerintah menegaskan bahwa rehabilitasi ini merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan keadilan yang objektif, jujur, dan berdasarkan fakta.
Keputusan ini dipandang sebagai bentuk keberanian negara untuk memulihkan nama baik individu apabila ditemukan ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum. / BPMI Setpres
BACA JUGA
