Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Penegakan Hukum dan Konstitusi: Tolak Hukum Rimba di Indonesia

Presiden Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum, konstitusi, serta konsensus kebangsaan sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan negara dan kehidupan demokrasi Indonesia pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah Putih, seluruh pejabat Eselon I kementerian/lembaga, serta para Direktur Utama BUMN yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 8 April 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum, konstitusi, serta konsensus kebangsaan sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan negara dan kehidupan demokrasi Indonesia pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah Putih, seluruh pejabat Eselon I kementerian/lembaga, serta para Direktur Utama BUMN yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 8 April 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan penekanan keras mengenai pentingnya penegakan hukum dan konstitusi sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia. Dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026), Kepala Negara menegaskan bahwa tanpa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebuah negara hanya akan dikuasai oleh kekuatan senjata.

“Tidak ada negara tanpa hukum, tidak ada negara tanpa undang-undang dasar, tanpa konstitusi. Tanpa itu, yang ada adalah kekuatan rimba, hukum rimba, hukum senjata, dan rakyat kita tidak menghendaki itu,” tegas Presiden Prabowo di hadapan jajaran Kabinet Merah Putih, pejabat Eselon I, dan Direktur Utama BUMN.

Dua Konsensus Besar Sejarah Bangsa

Kepala Negara mengajak seluruh unsur pemerintahan untuk bekerja keras menegakkan hukum yang berlandaskan konsensus nasional. Ia mengingatkan kembali dua peristiwa besar yang menjadi pilar berdirinya Indonesia:

  1. Sumpah Pemuda 1928: Kesepakatan luhur untuk menjadi satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Presiden menyoroti kebesaran jiwa para pendiri bangsa yang memilih Bahasa Indonesia (berakar dari Bahasa Melayu) sebagai bahasa persatuan meskipun bukan berasal dari suku mayoritas.
  2. Konstitusi 1945: Perumusan UUD 1945 yang menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila dinilai sebagai dasar yang mampu menghormati keberagaman agama dan golongan di seluruh penjuru tanah air.

Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa Indonesia secara sadar telah memilih jalan demokrasi di mana kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Ia menekankan bahwa prinsip rule of the majority dalam demokrasi Indonesia dijalankan dengan tetap berpegang teguh pada konsensus-konsensus besar agar tidak terjadi perpecahan.

“Kita tidak mau dipecah-pecah, dikotak-kotak,” imbuh Kepala Negara dalam arahannya yang menekankan persatuan dari Sabang sampai Merauke.

Menjaga Warisan untuk Generasi Mendatang

Menutup arahannya, Presiden mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk menjaga stabilitas negara melalui nilai-nilai persatuan dan hukum. Ia mengingatkan bahwa Indonesia bukan sekadar negara besar secara geografis, namun negara yang dibangun di atas kesepakatan luhur yang harus diwariskan kepada generasi masa depan.

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa di bawah kepemimpinan Kabinet Merah Putih, perlindungan terhadap konstitusi dan keutuhan bangsa menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. (BPMI Setpres)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses