Presiden Serahkan Penindakan Perusahaan Pelanggar Aturan ke Aparat: ‘Saya Tidak Mau Lihat Daftarnya’

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Biro Setpres RI)

KARAWANG, inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan perizinan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia memilih tidak melihat daftar perusahaan bermasalah agar proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi, termasuk dari dirinya sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Panen Raya di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026) kemarin. Dalam kesempatan itu, ia mengungkap pernah diberikan daftar puluhan perusahaan yang izinnya akan dicabut.

“Kemarin saya dikasih daftar puluhan perusahaan yang melanggar dan mau dicabut izinnya. Saya bilang saya tidak mau lihat,” kata Prabowo, dilansir dari Suara, jaringan inibalikapan.com.

Menurut Prabowo, keputusan tersebut diambil untuk menjaga objektivitas penegakan hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi sikapnya sebagai kepala negara.

“Saya takut ada teman saya di situ. Nanti tidak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat, ‘Aduh, teman saya.’ Begitu lihat, ‘Eh, ini Gerindra lagi.’ Jadi lebih baik saya tidak lihat, saya tidak mau tahu,” sambung Prabowo.

Meski tidak mengetahui detail perusahaan yang terlibat, Prabowo menegaskan tidak ada kompromi dalam penindakan pelanggaran perizinan. Ia menyebut telah memberi mandat langsung kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pengecualian.

“Saya serahkan ke aparat penegak hukum. Mereka tanya, ‘Pak, ada petunjuk?’ Jawaban saya: ‘Yang melanggar, tindak.’ Sederhana, bahasa Indonesia, tidak usah ditafsirkan,” ujar Prabowo.

Sikap Presiden ini sejalan dengan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dalam 10 bulan terakhir mencatat penguasaan kembali lahan perkebunan bermasalah secara kumulatif seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp150 triliun.

Dari total luasan tersebut, sekitar 2.482.220,343 hektare telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk penataan lanjutan. Penertiban ini menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak industri terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Penindakan terhadap pelanggaran perizinan dinilai krusial, terutama di daerah-daerah dengan konflik lahan dan kawasan hutan yang berkepanjangan. Konsistensi penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada laporan kinerja, tetapi berujung pada perbaikan nyata tata kelola sumber daya alam dan perlindungan kepentingan warga.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada amanat konstitusi dalam pengelolaan kekayaan alam.

“Jelas, tidak usah ada penerjemah. Bumi dan air dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses