JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bakal dibantu Wakil Mensos. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Adapun Perpres tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024

Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial.

Di dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri Sosial dibantu Wakil Menteri Sosial sesuai dengan penunjukkan Presiden.

Selanjutn ayat 2 Pasal 2 menyebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

Berdasarkan Perpres, Wakil Mensos akan bertanggung jawab kepada Mensos dan membantu Mensoso memimpin pelaksanaan tugas dan merumuskan n kebijakan Kementerian Sosial.

Selain itu Wakil mensos juga membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atauEselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version