Presiden Terbitkan Keppres 34/2025: Daftar Lengkap Biaya Haji 2026 untuk Semua Embarkasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.
Aturan ini menjabarkan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat yang menopang penyelenggaraan haji 2026.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji… yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat,” demikian bunyi Keppres yang tercantum dalam laman JDIH Setneg.
Daftar Lengkap Bipih Haji Reguler 2026 per Embarkasi
Besaran Bipih jemaah haji reguler untuk 1447 H/2026 M adalah sebagai berikut:
- Aceh: Rp45.109.422
- Medan: Rp46.163.512
- Batam: Rp54.125.422
- Padang: Rp47.869.922
- Palembang: Rp54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede/Cipondoh/Bekasi): Rp58.542.722
- Solo: Rp53.233.422
- Surabaya: Rp60.645.422
- Balikpapan: Rp55.575.922
- Banjarmasin: Rp55.538.922
- Makassar: Rp55.893.179
- Lombok: Rp54.951.822
- Kertajati: Rp58.559.022
- Yogyakarta: Rp52.955.422
Bipih tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah.
Biaya Haji Petugas PHD dan Pembimbing KBIHU 2026
Keppres juga menetapkan Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU:
- Aceh: Rp78.324.981
- Medan: Rp79.379.071
- Batam: Rp87.340.981
- Padang: Rp81.085.481
- Palembang: Rp87.422.481
- Jakarta: Rp91.758.281
- Solo: Rp86.448.981
- Surabaya: Rp93.860.981
- Balikpapan: Rp88.791.481
- Banjarmasin: Rp88.754.481
- Makassar: Rp89.108.738
- Lombok: Rp88.167.381
- Kertajati: Rp91.774.581
- Yogyakarta: Rp86.170.981
Biaya PHD dan KBIHU mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna (Arafah–Muzdalifah–Mina), perlindungan, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, pembinaan, serta pelayanan umum di Indonesia dan Arab Saudi.
Nilai Manfaat yang Ditanggung Pemerintah
Keppres 34/2025 juga mengatur:
- Selisih BPIH dengan Bipih ditutup dari nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.018,67.
- Nilai manfaat untuk jemaah haji khusus mencapai Rp7.229.419.000.
Dengan kebijakan ini, sebagian besar biaya penyelenggaraan haji tetap disubsidi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian ketentuan penutup Keppres. / Setneg
BACA JUGA
