BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Balikpapan.  Kali ini korbannya adalah dua siswa sekolah dasar (SD) dengan pelaku seorang pria paruh baya iniasial AK (53) dengan korbannya masing-masing berinsial AT (6) dan DS (9).

“Pelaku kita aman kan di rumahnya di dikawasan Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, pada 28 April 2023 lalu, setelah ada laporan dari orang tua korban,” ujar Kanit PPA Kota Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, Jumat (5/5/2023).

Penangkapan kasus ini bermula dari laporan adanya laporan seorang warga yang merupakan orang tua korban berinisial HM (40) tentang adanya tidak pencabulan. 

“Modusnya karena kedua korban sering bermain di rumah pelaku. Dan pelaku sering memberikan makanan, boneka sampai memberi uang jajan,” ungkapnya.

Kronologinya, kata  Futuhatul Laduniyah, terjadi pada 26 April 2023 lalu, saat salah satu korban mengatakan kepada orantuanya kalau sudah disetubuhi oleh pelaku.

“Aksi bejat ini dilakukan pelaku kepada korban sebanyak 5 kali, bahkan pelaku sering memperlihatkan video yang tidak sepantasnya kepada korban,” paparnya.

“Hubungan pelaku dan korban hanya tetangga yang tinggalnya berdekatan,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenalan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76-E dan atau Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan Hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman awal karena korban lebih dari satu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version