JAKARTA, Inibalikpapan.com – Meski terjadi pro kontra, namun Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Saya selaku Menteri Agama Republik Indonesia, saya menyambut baik dan mendukung atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Episode ke-14,” ujarnya 

Menag menuturkan, pencegahan  kekerasan seksual  sejalan dengan konsep Moderasi Beragama yang terus digelorakan Kemenag.

“Moderasi Beragama  singkatnya adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa,” ujar Menag. 

Permendikbud PPKS, lanjut Menag, merupakan upaya untuk menjaga martabat kemanusiaan, dan ini merupakan esensi ajaran agama. 

“Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap permen yang revolutif. Membongkar semua yang buntu-buntu kebuntuan dan kejumudan, stagnasi,  yang dialami selama ini,” ujar Menag. 

“Dengan regfulasi ini, dunia perguruan tinggi bisa menjadi panutan dan menjadi duta anti kekerasan. Bukan hanya kekerasan seksual, tapi juga segala bentuk kekerasan,” sambungnya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI)  yang menggelar ijtima ke-7 ang dilaksanakan pada Selasa, 9-11 November 2021 lalu. menghasilkan keputusan  menolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 

Namun Komnas HAM, Gusdurian, Aliansi BEM UI dan sejumlah tokoh juga memberikan dukungan terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version