Produksi Sampah Balikpapan Tembus 550 Ton Setiap Hari, DLH Minta Lurah-Camat Turun Tangan

Proses pengumpulan sampah di TPA Manggar menggunakan Ekskavator

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Setiap hari, Kota Balikpapan menghasilkan sekitar 550 ton sampah. Angka ini setara dengan ratusan truk sampah yang keluar-masuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar tanpa henti. Dengan jumlah penduduk sekitar 765.000 hingga 770.000 jiwa, persoalan sampah tak lagi bisa ditangani oleh satu dinas saja.

Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan, pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Peran lurah dan camat dinilai krusial, terutama untuk menekan sampah sejak dari sumbernya: rumah tangga dan lingkungan permukiman.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan volume sampah harian yang mencapai 550 ton akan menjadi beban berat jika seluruhnya ditangani DLH dari hulu ke hilir.

“Kalau semua urusan sampah dibebankan ke DLH, tentu tidak efektif. Harus ada pembagian peran yang jelas dari hulu sampai hilir,” kata Sudirman saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (24/1/2026).

Saat ini, DLH mengelola sekitar 400 Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan dukungan lebih dari 500 petugas pengangkut sampah, belum termasuk petugas penyapuan jalan. Namun, menurut Sudirman, angka tersebut belum cukup jika tidak dibarengi pengurangan sampah dari tingkat rumah tangga.

Ia menjelaskan, sesuai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pemerintah daerah wajib mendorong pemilahan sampah dari sumbernya. Salah satu instrumen utama adalah pembentukan bank sampah unit di tingkat kelurahan dan bank sampah induk di tingkat kecamatan.

Berdasarkan edaran Wali Kota Balikpapan, setiap kelurahan diwajibkan membentuk minimal enam bank sampah unit. Kebijakan ini ditargetkan mampu menekan timbulan sampah hingga 50 persen sejak dari sumber.

“Pengelolaan sampah rumah tangga menjadi tanggung jawab lurah dan camat, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022. Mulai dari sosialisasi, pembentukan bank sampah, pembinaan, penyediaan sarana prasarana, hingga pengusulan insentif,” ujar Sudirman.

DLH, lanjut dia, fokus pada pengelolaan kawasan perkotaan, mulai dari pengangkutan sampah dari TPS, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga pengangkutan akhir ke TPA.

“Tidak mungkin DLH juga harus mengurus bank sampah unit di 34 kelurahan. Hulu dikelola kelurahan dan kecamatan, sementara DLH fokus di bagian tengah dan hilir,” tegasnya.

Terkait dukungan anggaran, Sudirman menyebut kebutuhan sarana pendukung pengelolaan lingkungan, termasuk insentif bank sampah, dapat diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan, sejalan dengan program Kelurahan Madani yang diatur Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga menekankan peran lurah sebagai ujung tombak pelayanan publik yang paling dekat dengan warga.

“Lurah harus tahu apakah warganya perlu gerobak sampah, komposter, atau sarana lainnya. Kalau semua bergerak dari kelurahan, umur pakai TPA bisa diperpanjang,” kata Sudirman.

DLH juga terus mendorong program sedekah sampah serta pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga. Sampah organik dinilai memiliki potensi besar karena dapat diolah langsung di sumber dan berkontribusi mengurangi timbulan sampah hingga 48 persen.

“Masalah kita memang di hilirisasi karena industri pengolahan sampah banyak berada di luar daerah. Tapi pengelolaan sampah organik bisa dimulai dari rumah. Kalau ini berjalan, pengurangan sampah akan signifikan,” ujarnya.

Bank Sampah sebagai Solusi

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung menilai bank sampah sebagai instrumen strategis untuk mengurangi beban TPA Manggar sekaligus mendorong ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.

Namun, ia mengingatkan keberlanjutan bank sampah bisa terancam jika tidak didukung kepastian sistem dan mekanisme harga dari pemerintah daerah.

“Partisipasi warga sebenarnya sudah terbentuk. Masalahnya, ketika sistem tidak jelas dan nilai ekonominya tidak pasti, semangat itu bisa melemah,” kata Wahyullah.

Ia menyebut ketidakpastian harga jual material daur ulang dan tidak konsistennya pengangkutan sebagai faktor utama melemahnya aktivitas bank sampah unit. Padahal, Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah telah mengamanatkan adanya insentif bagi bank sampah yang dibentuk masyarakat.

“Kalau dikelola serius, bank sampah bisa menjadi fondasi ekonomi sirkular kota. Lingkungan terjaga, beban TPA berkurang, dan masyarakat mendapat manfaat ekonomi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses