Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Dua Mahasiswi di Kaltim Dibekuk Polisi
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Dua perempuan yang berperan sebagai afiliator situs judi online ditangkap setelah kedapatan mempromosikan tautan situs ilegal melalui akun media sosial mereka.
Polisi menyampaikan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (23/10/2025). Polisi tidak menampilkan para tersangka secara langsung, melainkan melalui tiga layar besar di ruang konferensi.
“Tersangka tidak kami tampilkan di depan, tetapi kami perlihatkan melalui layar,” jelas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial J (22), warga Kelurahan Sempaja Selatan, dan L (23), warga Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Keduanya masih berstatus mahasiswa.
“Penangkapan dalam dua perkara berbeda. J pada 4 Agustus, sedangkan L pada 30 September,” ungkap Ariansyah.
Dari hasil penyelidikan, J mempromosikan situs Inasultan88 dan Pulsuslot melalui akun Instagram miliknya. Sedangkan L menggunakan modus serupa dengan mempromosikan situs Kipas899 selama sekitar lima bulan.
“Mereka menautkan link situs judi seperti slot, live casino, togel, hingga sportsbook. Dari promosi itu, mereka mendapat komisi antara Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta,” terangnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam iPhone, akun media sosial, email, buku tabungan, kartu SIM, serta hasil tangkapan layar aktivitas promosi situs judi tersebut.
Ariansyah menegaskan bahwa setiap temuan hasil patroli siber akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk proses pemblokiran situs. “Kami hanya bisa mengajukan pemblokiran, kewenangan tetap di Komdigi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas serupa di media sosial. “Pengawasan keluarga dan lingkungan sangat penting. Jangan tergiur keuntungan cepat dari promosi judi online, karena risikonya besar dan bisa berujung pidana,” tegasnya.***
BACA JUGA
