Proses Pelunasan Haji Khusus 2025 Berakhir, Seluruh Kuota Terpenuhi

Calon Jemaah Haji Balikpapan yang berangkat ke Arab Saudi / inibalikpapan
Calon Jemaah Haji Balikpapan yang berangkat ke Arab Saudi / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus resmi berakhir. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi, memastikan seluruh kuota haji khusus 2025 telah terisi.

Tahapan Pelunasan Haji Khusus 2025

Sebanyak 14.467 jemaah menyelesaikan pembayaran pada tahap pertama, yang berlangsung 24 Januari – 7 Februari 2025. Sisanya, 1.838 jemaah, melunasi pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dalam siaran pers Kemenag.

Hilman menambahkan bahwa informasi ini adalah bagian dari akuntabilitas Kementerian Agama setelah berakhirnya masa pelunasan. “Para jemaah yang telah melunasi dapat mengecek namanya untuk memastikan mereka masuk dalam daftar keberangkatan haji 2025,” sambungnya.

Prosedur Penggantian Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda

Jika ada jemaah haji khusus yang telah melunasi tetapi menunda atau membatalkan keberangkatan, prosedur penggantian telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang membatalkan atau menunda keberangkatan,” jelas Hilman Latief.

Syarat Penggantian Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, penggantian jemaah dapat dilakukan dengan memenuhi dua syarat utama:

  1. Pengganti harus merupakan Jemaah Haji Khusus dengan nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama.
  2. Pengganti telah memiliki nomor porsi setidaknya sejak 22 Januari 2025.

“Dua syarat ini wajib dipenuhi: pengganti harus sesuai nomor urut porsi berikutnya dalam PIHK yang sama dan sudah memiliki nomor porsi sebelum 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.

BACA JUGA :

Prosedur Pengajuan Penggantian Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda

Berikut adalah prosedur resmi penggantian jemaah lunas tunda:

  1. PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
  2. PIHK mengajukan permohonan pengisian pengganti Jemaah Lunas Tunda dengan melampirkan:
    1. Surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan.
    1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK terkait keabsahan data.
  3. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
  4. Jika verifikasi disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.
  5. Jika PIHK tidak memiliki pengganti, sisa kuota diperuntukkan bagi jemaah yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau urutan nomor porsi dalam database SISKOHAT.
  6. Pengajuan penggantian hanya berlaku satu kali, kecuali untuk:
    1. Jemaah sakit atau hamil (dengan surat keterangan rumah sakit).
    1. Jemaah dalam tugas pekerjaan (dengan surat keterangan pimpinan).
    1. Jemaah dalam proses hukum.

Batas Waktu dan Cara Pengajuan

Pengajuan penggantian jemaah haji lunas tunda dilakukan mulai 24 Februari – 7 Maret 2025 hingga pukul 16:00 WIB melalui email [email protected].

“Pimpinan PIHK harus mematuhi Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pengisian kuota haji khusus 2025, serta menginformasikan aturan ini kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha Stiawan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses